Gusdur Membela Kaum Buruh
. Semasa Gus Dur memegang tampuk kepresidenan, salah satu langkah signifikan yang dilakukannya adalah mengakomodasi kepentingan kaum buruh yang menuntut dibatalkannya pelaksanaan UU No 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan yang akan berlaku sejak 1 Oktober 2000. Presiden Gus Dur menunda pelaksanaan UU No 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. UU ini ditentang habis-habisan oleh kaum buruh Indonesia karena substansinya sangat eksploitatif. . Untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum ketenegakerjaan karena UU pengganti UU No. 25 Tahun 1997 belum ada, pada 25 September 2000 dibuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang No 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. Perpu ini kembali menunda berlakunya UU No 25 Tahun 1997 yang semestinya berlaku pada Oktober 2000 menjadi Oktober 2002 dan pemerintahan Gus Dur segera mengajukan RUU perburuhan yang baru. . Komitmen Gus Dur p...